SLIP TILANG HILANG, BAGAIMANA MENGURUSNYA?

Hi readers, kalian pernah ngalamin kejadian kayak gitu ga? Kalau misalnya cara mengurus tilang udah banyak ya yang bahas cara-caranya. Nah kali ini saya mau kasih tau gimana ngurus tilang kalau slip tilang yang dikasih polisi itu hilang. 

Oke ini kejadian yang aku alami sendiri. Aku kena tilang di bulan November 2019. Ditilang karena melanggar rambu lalulintas (untuk sim/STNK aku lengkap). Nah dikasih tuh slip tilang warna biru sama polisi dengan ancaman denda maksimal 500rb. 

Karena kesel dan ga terima ditilang aku ogah ogahan mengurus tilang ini. Waktu itu yang ditahan adalah SIM ku. Sampailah pertengahan Januari 2020 aku berkendara tanpa SIM.

Tanggal 13 Januari 2020 aku kehilangan dompet, yang isinya kartu2 ATM, STNK dan juga slip tilang! Mampus lah. Mana BPKB kendaraan ditinggal di kampung lagi. Kebayang dong kendaraan luar daerah, tanpa SIM, tanpa STNK, tanpa BPKB! Alias bisa dianggap motor bodong. Apes banget. 

Nah, karena terpaksa mulailah aku mengurus surat2 ini. 

Hal paling cepat untuk didapatkan saat ini adalah SIM. Karena sudah lewat jadwal sidang maka SIM bisa diambil di kejaksaan setempat yang ditunjuk oleh Polsek/polres setempat. Biasanya polisi yang nilang udah kasih tau ambilnya dimana. 

Karena slip biru ku ga ada, maka harus bikin SKTLK/Laporan Kehilangan dulu. Nah disini akan diminta nomor slip tilangnya. Kalau kalian punya foto atau copy an Surat tilangnya gampang nih bisa langsung menghadap ke konternya. Kalau ga ada harus dapetin nomor tilang dulu.

Untuk bikin surat Laporan Kehilangan saya sarankan bikinnya di kantor Polres yang memang ada konter khusus dan terbuka. Kenapa? Kalian tau kan kalau buat Laporan Kehilangan itu Gratis. Kalau di Polsek biasanya masuk ruangan khusus dan ga banyak orang atau petugas. Kita biasanya jadi ga enakan kalau cuma bilang terima kasih. Keluar lah salaman 20rb atau 50rb kalo ga ada uang kecil. Tipikal warga +62 lah🀭. Pak polisi ga minta sih, tapi yaa gitu. Nah kalau di polres perasaan ga enakan ini ga ada, jadi bener2 pelayanan gratis. 

Untuk mendapatkan nomor tilang aku diarahkan ke bagian BIN OP Polresta. Ini seperti bagian tata usaha yang mengurusi dan mengupdate data2 pelanggar lalulintas ke database polisi. Semua hasil tangkapan polisi semuanya masuk BIN OP dulu baru nanti dikirim ke pengadilan/kejaksaan untuk proses sidang. Waktu disana aku sempat lihat polisi muda bawa 28 berkas tilang, kena semprot sm ibu2 petugas BIN OP karena waktu tilangnya mepet dengan jadwal sidang. Kata ibunya saat ini hubungan Kepolisian dengan Kejaksaan lagi panas karena pihak kepolisian selalu telat mengirim berkas tilangnya. Makanya polisi2 sekarang diminta jangan nilang banyak2, asal penuhi target aja udah balik aja ke kantor. Trus biasakan jangan masukin berkas tilangnya mepet jadwal sidang!
Haha, baru kali ini aku sedikit empati dengan kerjaan polisi. πŸ˜…πŸ˜…

Nah balik lagi ke proses mengurus tilang ku.
Setelah menunggu kurang lebih 15 menit petugasnya memberikan nomor tilang ku berikut nomor briva yang digunakan untuk pembayaran denda tilang. Lalu aku balik ke konter pembuatan Laporan Kehilangan dengan mencantumkan data dari BIN OP tadi.

Dengan surat Laporan Kehilangan inilah yang digunakan sebagai pengganti slip biru tilang. Karena dikejaksaan tempatku ditilang mereka tidak mencantumkan berapa besaran tilang jadi harus ditanya dulu ke petugasnya berapa besaran biaya yang harus dibayarkan. Ini jadi PEER sih dikejaksaan, ga efektif banget. Harusnya kalau sudah e-tilang langsung dicantumin aja berapa denda setiap pelanggar di website e-tilangnya jadi ga bolak-balik tanya petugas dan antri lagi.

Setelah di cek ternyata denda tilang ku cuma Rp90.000! Wkwk. Karena cuma melanggar satu pasal doang, melanggar rambu-rambu. Tau gini ambil dari dulu aja πŸ˜†πŸ˜†. Ada kenalan sesama pelanggar dia kena denda Rp150.000 karena melanggar dua pasal yaitu ga punya SIM dan penumpangnya ga pake helm.

Untuk pembayaran denda tilang kejaksaan menggunakan bank BRI. Biasanya ada agen BRIlink dikejasaan, tapi kalo bayar lewat mereka kena biaya admin Rp20.000. lumayan bisa beli bakso.

Aku pilih transfer sendiri lewat ATM BCA. Caranya:
1. Masukkan kartu ATM
2. Pilih transfer ke bank lain
3. Masukkan kode bank BRI (002) dan 15 digit nomor BRIVA
4. Masukkan nominal denda tilang yang diinfokan petugas kejaksaan
5. Akan keluar konfirmasi nama kita dan jumlah denda tilang. Jika sudah benar lalu tekan transfer.
6. Simpan struk transfer untuk diserahkan ke konter tilang.

Di konter tilang aku menyerahkan surat keterangan kehilangan Slip Biru, fotocopy KTP dan bukti transfer. Lalu petugas mengembalikan SIM yang ditahan. Selesai deh prosesnya.

Secara umum stepnya sebagai berikut:
1. Bikin surat Laporan Kehilangan di polres, dengan mencantumkan fotocopy KTP dan slip tilang. Kalau tidak ada fotocopy slip tilang pergi ke BIN OP dulu untuk mendapatkan nomor tilang.
2. Pergi ke kejaksaan untuk mengecek besaran denda tilang.
3. Transfer denda tilang
4. Serahkan surat Laporan Kehilangan, fotocopy KTP dan struk pembayaran tilang ke konter tilang.
5. Selesai dan kamu dapat kembali dokumen yang ditahan.



Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer