OBRAL IDEOLOGI MAHASISWA : HANYA RP 50.000 HARGA DIRI KAMI GADAIKAN


Sungguh ironis ketika pemotongan dana beasiswa yang diterima mahasiswa secara paksa oleh pihak fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas terjadi lagi untuk yang kesekian kalinya. Mahasiswa yang telah terdaftar sebagai penerima dana bantuan belajar dan peningkatan prestasi akademik ini dipaksa untuk membayarkan bantuan wajib ke pihak fakultas sebesar Rp. 50.000/mahasiswa.

Hal ini terlontar dari perkataan Pembantu Dekan III bidang kemahasiswaan fakultas FISIP Universitas Andalas, Ardi Abbas, M.T saat mengadakan pertemuan dengan mahasiswa calon penerima beasiswa di ruang sidang lantai 3 fakultas FISIP (7/4/2011). Dari pertemuan yang dihadiri lebih kurang 200 mahasiswa FISIP ini, pihak fakultas menekankan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa, baik BBM maupun PPA untuk memberikan sumbangan sebesar Rp 50.000. Sumbangan ini nantinya akan digunakan oleh BEM Negara Mahasiswa FISIP untuk membiayai kegiatan-kegiatannya.

Gelombang penolakan langsung muncul dari pihak penerima beasiswa. Protes datang bertubi-tubi dan suasanapun menjadi kian gaduh. Mahasiswa menolak membayarkan sejumlah uang yang ditetapkan pihak fakultas. Negosiasipun berlangsung, mahasiswa menawarkan agar sumbangan tersebut bersifat sukarela. Namun usulan itu tidak ditanggapi oleh PD III. Seluruh mahasiswa FISIP penerima beasiswa tetap akan dikenakan pemotongan dana sebesar Rp 50.000 per orang dengan status sumbangan wajib. Tidak ada kata tidak setuju disini karena jika mahasiswa menolak untuk membayarkannya, maka pihak fakultas, khususnya Pembantu Dekan III FISIP menolak memberikan surat rekomendasi untuk pencairan dana beasiswa di rektorat. Otomatis, jika amprah beasiswa tersebut tidak ditandatangani, maka mahasiswa kemungkinan akan kehilangan beasiswanya.

Ancaman inilah yang membuat pendirian mahasiswa goyah. Iming-iming kehilangan beasiswa yang dikabarkan berjumlah Rp 4.200.000 membuat mahasiswa kecut dan perlahan mengendurkan urat lehernya dan gelombang penolakan itupun perlahan melemah. Dari pada kehilangan uang empat jutaan, lebih baik bayar sumbangan wajib. Toh, Cuma 50.000… itulah rata-rata pendapat kawan-kawan mahasiswa saat ditanya tanggapannya tentang penyunatan dana beasiswa di kampus oranye ini.

Entah apa yang akan terjadi dengan negeri ini. Para pemudanya benar-benar telah kehilangan semangat untuk mempertahankan apa yang telah menjadi haknya. Mahasiswa sebagai garis terdepan dari golongan pemuda sudah tidak mampu lagi berpikir kritis untuk mengetahui manakah yang menjadi dasar dari kebenaran itu sendiri. Permintaan dari Pembantu Dekan III FISIP, yang sebenarnya telah mengarah kepada pemaksaan, untuk membayarkan sumbangan wajib demi kelangsungan organisasi mahasiswa di fakultas tersebut diterima begitu saja. Hanya dengan sedikit tekanan dengan ancaman pembatalan beasiswa, mahasiswa tiba-tiba langsung kehilangan suara. Daya tekan dan daya juangnyapun langsung teredam.

Padahal, jika dikaji ulang lagi mengenai dasar dari beasiswa ini (PPA dan BBM) mahasiswa seharusnya tidak perlu takut untuk tetap menolak pemberlakuan pemotongan dana sebesar Rp 50.000 tersebut. Karena sebagaimana yang tercantum dalam pedoman PPA dan BBM yang dikeluarkan dari Dikti itu sendiri, jelas bahwa pemotongan dana beasiswa tidak dibenarkan.

C. PENYALURAN DANA
1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
2. Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal enam bulan.
3. Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disarankan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.
4. Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
5. Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
6. Apabila alokasi penerima PPA dan BBM kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa dana wajib dikembalikan ke rekening Kas Negara.

Dalam point keempat, Dikti, selaku penyelenggara dengan jelas mengatakan bahwa dana tidak boleh dipotong demi keperluan apapun. Baik itu demi keperluan pimpinan, fakultas, atau untuk keperluan organisasi mahasiswa sekalipun. Tidak boleh dipotong demi keperluan apapun.

Lantas, kenapa mahasiswa tidak menuntut hal ini? Bukankah ini telah menyalahi aturan baku yang telah ditetapkan oleh badan resmi penyelenggara beasiswa? Kenapa hanya dengan ancaman tidak mendapatkan surat rekomendasi dari pimpinan fakultas, mahasiswa langsung mengamini kebijakan yang terang-terangan telah keliru? Agaknya ideologi mahasiswa telah terbeli dengan sumbangan wajib yang hanya Rp. 50.000 itu. Sungguh sangat murah untuk sebuah harga diri seorang mahasiswa. Ideologi mahasiswa tergadaikan dengan sangat murah!

Komentar

Postingan Populer